
PEKANBARU, GORIAU.COM - Cukup banyak indikasi kecurangan pada Pilkada Riau 2013 dari masing-masing kandidat calon gubernur dan wakil gubernur setempat. Namun Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau terpaksa menghentikan tindaklanjut temuan kasus itu hanya karena terkendala dana.
Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin di Pekanbaru, Senin (16/9/2013) mengatakan, temuan-temuan kasus itu, kata dia, mulai dari indikasi politik uang di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, serta penggandaan formulir C1 (formulir pemilih) dengan cara difotokopi dan banyak lagi.
Menurut dia, tindaklanjut temuan kasus tersebut dihentikan karena keterbatasan anggaran. "Bawaslu memang memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemilu, namun kalau tidak anggaran, bagaimana hal itu bisa kami lakukan," katanya.
Untuk kasus politik uang di Kecamatan Rumbai, demikian Edy, kasusnya ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru menemukan indikasi adanya politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau 2013.
"Indikasi 'money politic' ini sangat kuat. Kami menemukan barang bukti berupa paket sembako yang diterima warga Kecamatan Rumbai," kata Bustami Ramzi selaku anggota Panwaslu Pekanbaru Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran.
Bustami mengatakan indikasi pelakunya adalah Khairil Anwar, seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Rumbai yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Ranting (DP Ranting) Partai Demokrat Kecamatan Rumbai.(fzr)