TALUK KUANTAN, GORIAU.COM - Seorang warga Desa Logas, Kecamatan Singingi, berinisial Hlm (40), Minggu (26/1/2014), sekitar pukul 13.00 WIB ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Kuansing. Ia ditangkap sedang membawa paket sabu sebanyak 0,25 gram, di sekitar Rumah Makan Sinar Logas, di Desa Logas.

Usai penangkapan, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP CB Nainggolan melalui Kanit Narkoba Bripka LUkman yang memimpin penangkapan tersebut kepada wartawan mengatakan, tersangka sebelumnya memang telah menjadi target operasi."Jadi pas di TKP, ketika tersangka melihat kami, dia terlihat kaget dan langsung membuang sesuatu, setelah kami periksa, ternyata satu paket kecil yang diduga sabu-sabu, dan tersangka mengakuinya," ujar Lukman.Kemudian tersangka bersama barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pengembangan lebih lanjut. Apakah tersangka merupakan pengedar atau hanya pemakai? Menurut Lukman, hal tersebut masih menunggu hasil pengembangan. "Sekarang tersangka kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Lukman.rsd