PELALAWAN - Satres Narkoba Polres Pelalawan mencokok seorang diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Akasia ujung, Kota Pangkalan Kerinci.

Pelaku berinisial AL (30) warga Kampung Bandar, Kecamatan Sanapelan, Kota Pekanbaru diamankan bersama barang bukti sabu-sabu siap edar.

"Pelaku diamankan Senin kemarin sekira jam 19.30 WIB. Selain pelaku, turut diamankan 5 paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," sebut Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden.

Penangkapan pelalu AL, berbekal informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti oleh Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Rudi Alponso.

"Menindak lanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Sekira jam 19.30 WIB tepatnya di Jalan Akasia ujung terlihat ciri-ciri pelaku dan langsung diamankan," katanya.

Maraden menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap AL ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket.

"Kemudian, pelaku AL berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com, Rabu (29/11/2017).***