PEKANBARU- Dua truk kayu ilegal logging yang diperkirakan 16 kubik, diamankan tim gabungan Polda Riau dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kayu itu diduga diambil dari kawasan konservasi suaka margasatwa Kerumutan yang berada di Kabupaten Pelalawan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pada hari Jumat tanggal 22 November 2019, sekira pukul 02.00 Wib di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, tim gabungan mengamankan dua supir truk.

Yang pertama berinisial TC, yang mengemudikan Mitsubishi colt diesel BM 9601 AV dan SC mengemudikan Hino Dutro BM 9045 FK yang bermuatan kayu olahan tanpa dokumen yang sah. Dimana kayu tersebut berasal dari Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan.

"Setelah dilakukan interogasi di lapangan, diketahui kedua supir memperoleh kayu tersebut dari pemodal berinisial AD dan SW yang beralamat di Kabupaten Pelalawan. 

Atas pengakuan mereka, personil langsung mendatangi rumah pemodal tersebut dan dibawa ke Polsek Bunut untuk dilakukan interogasi.

Setelah diinterogasi tersangka membenarkan bahwa benar supir tersebut mendapatkan uang darinya untuk mengambil kayu," kata Kapolda Riau kepada GoRiau.com, Jumat (22/11/2019) malam.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kegiatan ilegal logging itu sudah sering dilakukan. Selanjutnya kayu tersebut akan dibawa ke tempat penampungan kayu untuk pembuatan perabotan di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan.

"Saat ini barang bukti dua kendaraan mobil dititipkan di Polres Pelalawan dan ke empat pelaku yaitu dua orang supir dan dua pemodal dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau," tutup perwira tinggi berbintang dua itu.

Terpisah Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengungkapkan, bahwa pengambilan kayu secara ilegal tersebut diduga kuat dari kawasan konservasi suaka margasatwa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan.

"Kita melakukan operasi bersama dengan Polda Riau. Dua truk pengangkut kayu berhasil kita amankan. Kuat dugaan kayu tersebut berasal dari suaka margasatwa Kerumutan," kata Haryono.

Para pelaku diduga melakukan pelanggaran pada UU No 18 tahun 2013 Tentang  pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Berupa mengangkut, memiliki kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebanyak kurang lebih 16 Kubik. ***