
PEKANBARU – Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, meringkus 5 orang anggota sindikat peredaran narkotika di Pekanbaru. Sebanyak 2.474 gram atau 2,4 kg sabu turut diamankan.
Lima orang pengedar narkotika yang ditangkap itu berinisial MR alias Ridwan (38), RA alias Rio (27), J alias Anto (36), EE alias Rizal (36) dan Y alias Yanti (38).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan, penangkapan 5 orang tersangka dilakukan di 3 lokasi berbeda, di wilayah Pekanbaru dan Sumatera Barat.
"Ada tiga TKP yang berhasil kita temukan. Berawal dari TKP pertama itu di Jalan Indrapuri Gang Aqiqah di daerah Tenayan Raya. Di TKP ini, diamankan dua orang tersangka laki-laki yakni MR dan RS,” kata Pria Budi, didampingi Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Rian Fajri, Selasa (8/3/2022).
Kemudian dari penangkapan MR dan RS, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui dua orang itu dikendalikan seorang wanita dan seorang pria yang berada di Kabupaten Agam, Sumbar.
Atas informasi itu, tim berhasil mengamankan dua orang dimaksud dengan inisial laki-laki inisial J dan satu orang perempuan inisial Y.
“Tersangka J ini yang mengatur keuangan, dia yang membayarkan gaji, dia yang mengatur transaksi. Kemudian ada inisial Y yang mengatur kemana barang ini mau dibawa dan siapa yang membeli, dialah yang mengatur peredarannya," lanjut Kapolres.
Pelaku Y dibayar oleh J sebesar Rp 5 juta setiap kali berhasil menjual 1 kilogram sabu. Pria Budi juga membeberkan, kalau Y baru saja bebas bersyarat dari Lapas Gobah Pekanbaru seminggu yang lalu tepatnya pada 27 Februari 2022 lalu karena kasus yang sama.
Selanjutnya, dari pengembangan terhadap J dan Y, polisi kemudian menangkap seorang pria inisial EE di sebuah hotel yang berada di Kabupaten Agam, Sumbar.
Sama seperti Y, EE juga baru saja bebas dari Lapas Gobah Pekanbaru sekitar tiga bulan yang lalu, dalam kasus yang sama.
“Dari penangkapan seluruh pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 paket sabu dengan berat kotor 2.474 gram yang merupakan milik EE. Menurut keterangan pelaku, barang haram yang diduga berasal dari Malaysia itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru,” jelas Pria Budi.
Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," tutup Pria Budi. ***