JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status hukum kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean dari penyelidukab ke penyidikan.

Dikutip dari detikcom, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan kasus tersebut ke tingkat penyidikan diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

''Tim penyidik Siber Bareskirm Polri lakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,'' ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (6/1/2022).

Ramadhan membeberkan, Dittipidsiber Bareskrim juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu dilayangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

''Kemudian setelah menaikkan kasus yang statusnya jadi penyidikan, hari ini, 6 Januari 2022 siang tadi, penyidik Siber Bareskirm telah terbitkan SPDP, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,'' tuturnya.

''Dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,'' sambung Ramadhan.***