PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru menindak Glamour Spa dan Grand Diamond yang diduga melakukan penggelapan pajak dan tidak memiliki izin operasional di masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, mengatakan akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya. Saat ini, Ia belum bisa memastikan apakah dugaan itu benar atau tidak.

"Kita akan turunkan tim nanti. Kita akan lakukan pemeriksaan apakah itu benar. Kalau hiburan itu kan masuk ke pajak Self Assessment, menghitung sendiri pajaknya," ujar Zulhelmi, Sabtu (13/11/2021).

Menurutnya, jika benar tempat itu beroperasi dan tidak membayar pajak, makan akan diberi sanksi. Sedangkan jika tidak ada operasi maka tidak ada transaksi dan tidak ada pembayaran pajak.

"Kalau dia sengaja tipu kita, bisa denda 400 persen. Kita rapatkan dulu Senin, baru bentuk tim untuk pemeriksaan ke sana," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menindak tempat usaha Glamour Spa dan Grand Diamond Spa. Kedua tempat itu di duga tidak memiliki izin operasional di masa pandemi Covid-19.

"Pemanggilan pertama sudah, ini pemanggilan kedua malah mereka tidak kooperatif, tidak ada kabar dan tidak memberikan keterangan," katanya, Jumat (12/11/2021).

Lanjut Azwendi, saat pemanggilan pertama, Glamour SPA dan Grand Diamond tersebut memberikan keterangan kenapa mereka tidak membayar pajaknya. Menurut kedua tempat usaha itu, usaha keduanya tengah merugi sejak beroperasi dimasa Pandemi Covid-19 ini.

Informasi yang diterima Azwendi, ternyata pajak tidak dibayarkan terhitung sejak Februari 2021.

"Alasan karena mereka merugi, sehingga tak menutup biaya operasional, dan akhirnya tidak melaporkan pajak, ini merupakan pernyataan mereka sendiri," pungkasnya. ***