BENGALIS - Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sudah tahun keempat dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. 

Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang penting bagi pelaksanaan kegiatan dan peningkatan pembangunan Kabupaten Bengkalis.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menetapkan penerimaan PBB P2 dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp9 miliar atau naik  23,28% dari 7,3 miliar pada tahun 2016.

Guna mencapai target yang telah ditetapkan, berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis. Selain menggencarkan gerakan taat pajak dengan mempercepat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) kepada masyarakat/wajib pajak agar masyarakat/wajib pajak lebih awal menerima surat tagihan SPPT PBB P2 sebelum jatuh tempo pembayaran, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga telah mengeluarkan Surat EdaranBupati Bengkalis Nomor 953/PD/ 417 /2017 tentang Pelaksanaan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dn Pegawai Tidak Tetap se-Kabupaten Bengkalis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang  Pendataan dan Pendaftaran, Syahrudin menyampaikan,  PBB P2 memiliki potensi yang sangat besar bagi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sejauh ini, potensi yang besar tersebut belum tergali optimal sehingga diperlukan terobosan-terobosan dan inovasi-inovasi baru.

“Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mengoptimalkan PAD, khususnya dari sektor PBB P2. Kita mulai dari internal dulu, sehingga bisa menjadi contoh dan menggugah masyarakat taat membayar pajak,” ujar Syahruddin.

Dipaparkan Syahruddin, ada 5 poin yang ditekankan dalam Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 953/PD/ 417 /2017 itu;

  1. Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pagawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk segera melakukan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebelum jatuh tempo tanggal 30 September Tahun 2017.
  2. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,  dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, baik yang memiliki sebidang tanah beserta bangunannya dan memiliki beberapa bidang tanah diminta segera melaporkan ke UPT Pendapatan Daerah setiap kecamatan se-Kabupaten Bengkalis atau ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB P2.
  1. Kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk dapat melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berada dibawah kepemimpinan Saudara, untuk senantiasa menginformasikan kepada bawahanya yang memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah maupun yang sudah bersertifikat agar melaporkan kepemilikan tanah dimaksud, untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB P2.
  2. Terhadap seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah/Kepala Desa sebagaimana tersebut pada angka 1, 2 dan 3 di atas, akan dilakukan evaluasi secara terus menerus yang merupakan penilaian kinerja, sebagai wujud kepedulian terhadap penerimaan pajak daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
  3. Khusus untuk para Camat, Lurah/Kepala Desa yang berada di wilayah kerjanya diminta perhatian dan peran sertanya agar selalu melakukan pemantauan terhadap petugas PBB, koordinator dan pembimbing dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak agar SPPT PBB P2 tidak menumpuk di Kantor Kepala Desa dan Kantor Kelurahan serta pelaksanaan pemunggutannya, sehingga target yang ditetapkan berdasarkan jumlah SPPT PBB P2 pada setiap kecamatan dapat teralisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/28082017/dispenda2j-6344.jpgRapat dengar pendapat (hearing) Bapenda Kabupaten Bengkalis dengan Komisi II DPRD Bengkalis.

“Keberhasilan penerimaan PBB P2 juga merupakan salah satu penilaian bupati kepada lurah/kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan upaya pembinaan kepada masyarakat untuk bergotong royong dalam meningkatkan penerimaan daerah,” ujar Syahruddin.

Bisa Dibayar Dimana Saja

Untuk memudahkan para wajib pajak dalam melakukan transaksi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis juga terus melakukan inovasi pelayanan online dengan menjalinkan kerjasama pihak perbankan. Jika sebelum ini pembayaran hanya bisa dilakukan di Bank RiauKepri Cabang Bengkalis, ke depan bisa dilakukan dimana saja.

“Kita sudah menjalinkan kerjasama dengan Bank RiauKepri Pusat untuk pembayaran pajak secara online. Data wajib pajak sudah kita serahkan, tergantung dari kesiapan Bank RiauKepri kapan bisa dimulai,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang  Pendataan dan Pendaftaran, Syahrudin.

Dipaparkan Syahrudin, saat ini sistem pelayanan pembayaran pajak di Bapenda memang sudah online, tapi baru bisa dilakukan untuk wilayah Kabupaten Bengkalis saja. Dengan adanya kerjasama Bank RiauKepri Pusat, untuk wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Bengkalis tidak perlu lagi datang ke Bengkalis untuk bayar pajak.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/28082017/dispenda3j-6343.jpgKepala Bidang  Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin didampingi staf rapat bersama dengan manajemen Bank RiauKepri Pusat di Pekanbaru membahas kerjasama pembayaran pajak sistem online.

“Ini bagian dari upaya kita memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Sehingga wajib pajak yang tidak tinggal atau tidak berada di Bengkalis, tidak perlu lagi datang ke Bengkalis untuk membayar pajak,” ujar Kepala Bidang  Pendataan dan Pendaftaran ini.

Dengan semakin mudahnya sistem pembayaran pajak, Syahrudin berharap berdampak signifikan terhadap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Karena pajak yang kita dibayar merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan daerah.

Realisasi PAD

Ditambahkan Syahrudin, untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per 26 Juli 2017 mencapai Rp90.504.189.199,71 atau 29,37 persen dari target Rp308.150.352.000. PAD tersebut terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp19.170.170.195.292,16 atau 25,56% dari target Rp75 miliar.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/28082017/dispenda4j-6342.jpgKepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahrudin didampingi UPT Pendapatan Pinggir turun ke perusahaan terkait PPJ Non PLN.

Kemudian retribusi daerah sebesar Rp6.179.263.459,50 atau sebesar 10,30% dari target 60 miliar. Selanjutnya pendapatan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp3`.492.480.950 atau sebesar 78,73% dari target Rp40 miliar.  Terakhir lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp33.662.249.498,05 atau sebesar 25,28% dari target 133.150.352.000.

“Hingga akhir Juli 2017, realisasi PAD mencapai 29,37.  Mudah-mudahan hingga ahkhir bisa mencapai target yang telah ditetapkan,” harap Syahruddin.

Khusus untuk PBB P2, tambah Syahruddin, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp9 miliar atau naik  23,28% dari 7,3 miliar pada tahun 2016.

Meski target tahun 2016 belum tercapai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis tetap optimis tahun ini target tersebut bisa tercapai dengan  Jumlah SPPT PBB P2 se-Kabupaten Bengkalis tahun 2017 sebanyak 141.226 lembar dengan target PAD sebesar Rp.11.593.129.282.

‘’Mari kita bersama-sama berpartisipasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan berharap target yang telah ditetapkan dapat tercapai 100%. Dengan demikian bisa akan meningkatkan pembangunan daerah serta mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” pinta Syahruddin. ***