PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bakal melelang tiang reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan setidaknya ada 120 tiang reklame yang sudah terdata, Kamis (7/10/2021).

Zulhelmi menjelaskan, ada empat kategori terkait tiang reklame. Diantaranya kategori bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

"Kategori keempat ini yang akan kita tertibkan. Beberapa hari lalu kita sudah lakukan penertiban, sudah kita copot iklannya dan tempel pemberitahuan . Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di enam ruas jalan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tiang reklame yang akan dilelang ini seperti di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad. Timnya sedang melakukan penilaian untuk mengetahui angkanya, dalam upaya pelelangan melalui KPKNL tersebut.

"Berapa totalnya tiang itu akan dilelangkan nanti oleh KPKNL," jelasnya.

Adapun terkait penertiban tiang ilegal ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.

Apabila, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk serta bertentangan dengan kepentingan umum. Pada ayat 2, hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kemudian, bagi warga yang berminat pada pelelangan. Jika menang nantinya bisa menebang sendiri tiang reklame dan potongan tiang dapat diambil.

"Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah. Tapi kita kawal mereka saat lakukan penebangan itu. Kita yang kawal, Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD. Yang lima ini nanti mengawal setelah lakukan pelelangan," terangnya.

Menurutnya, nilai lelang tiang saat ini masih diperkirakan dan akan selesai dalam minggu ini. ***