JAKARTA, GORIAU.COM - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Rapat tersebut guna membahas atau menindaklanjuti perkembangan penyelesaian aspirasi masyarakat daerah terkait sengketa lahan.

Diantaranya, sengketa lahan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dengan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) yang sudah berlangsung cukup lama.

Rapat tersebut dipimpin Ketua BAP DPD RI Drs Abdul Gafar Usman, MM dan dihadiri sejumlah Anggota BAP DPD RI. Sementara dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang dihadiri Kepala Subdirektorat Konflik, Supardy Marbun, S.H., M.Hum dan Kepala Subdirektorat Konflik Kelompok Masyarakat, Setyowantini, S.H bersama jajarannya di di ruang rapat Gedung B DPD RI, Jakarta, Senin (15/06/2015).

''Komitmen kami BAP DPD RI akan tetap dan terus mengawal dan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat melalui kewenangan yang dimiliki,'' ujar Ketua BAP DPD RI Abdul Gafar Usman.

Khusus penanganan sengketa lahan masyarakat Inhu dengan PT. TPP, Gafar meminta kepada tim IV Task Force Kementerian ATR/BPN RI bersama tim analisis BAP DPD RI untuk terus mengawasi dan memonitor perkembangan penyelesaian sengeketa pertanahan hingga tuntas. ''Jadi kita prinsipnya prosedur menyelesaian aspirasi masyarakat ini menggunakan istilah S3 +1 T (Serap, sampaikan, Selesaikan, dan Tuntaskan),'' terang senator Provinsi Riau itu.

Terkait laporan tindaklanjut aspirasi atas sengketa lahan PT. Tunggal Perkasa Plantations (TPP) dengan Masyarakat Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sei LaLa, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang sudah berlangsung lama disebutkan telah selesai ditangani oleh Tim IV Task Force Kementerian ATR/BPN RI bersama tim analisis BAP DPD RI.

Hal itu dengan tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, perwakilan masyarakat dan PT. TPP pada rapat beberapa waktu lalu di Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, tinggal menunggu kebijakan Bupati yang berwenang menetapkan untuk 261 Kepala Keluarga (KK) yang belum clear sebagai calon petani plasma. PT. Tunggal Perkasa Plantations apa yang harus dilakukan dengan lahan seluas 522 hektar.

Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu akan mengeluarkan Perda untuk mengkonversi areal hutan produksi menjadi areal penggunaan lainnya (APL) yang diajukan ke Pemerintah Provinsi sampai ke Pusat lewat Kementerian terkait yang akan dikawal DPD RI. (ari)