PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau memberikan catatan masih adanya kelemahan sistem pengendalian dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Provinsi Riau tahun anggaran 2014.
Pada laporan yang disampaikan di Sidang Paripurna DPRD Riau, Selasa (9/6/2015), BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Pragraf Penjelasan (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2014.
Penatausahaan aset tetap Pemerintah Provinsi Riau belum tertib, penatausahaan dan pengelolaan persediaan belum tertib serta persediaan tahun anggaran 2014 belum menggambarkan kondisi senyatanya.
Juga ditemukan kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bukan merupakan kewenangan Pemprov Riau.‎
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Seperti keterlambatan pengadaan kendaraan dinas tahun anggaran 2014 belum dikenakan denda.
Terdapat hutang dari tahun 2011 sampai dengan sekarang atas bagi hasil retribusi dan pendapatan lainnya yang masih belum dianggarkan pembayarannya, belanja hibah bantuan operasional sekolah ‎tahun anggaran 2014 belum dipertanggungjawabkan.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan oleh Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis, kepada Ketua DPRD Riau Suparman dan Plt Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.***