PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya melakukan pengawasan dengan ketat terhadap ruko yang ada. Pasalnya,s aat ini banyak ruko yang disulap pemiliknya menjadi gudang. Perubahan fungsi bangunan ini merupakan pelanggaran yang harus ditertibkan.

Demikian disampaikan pengamat perkotaan Mardianto, Minggu (3/3/2013). Menurutnya, perubahan fungsi bangunan harus diberi sanksi yang setimpal. Selain berubah menjadi gudang, ruko di Pekanbaru juga banyak yang berubah fungsi sebagai hotel.

"Seharusnya dalam memberikan IMB Pemko Pekanbaru tidak hanya sekedar mengeluarkan izin tetapi juga harus memantau dan mengawasi sampai akhir dari penggunaan pembangunan Ruko tersebut apakah sesuai dengan izin peruntukan dengan fungsi bangunan," katanya.

Pemko Pekanbaru tambahnya, melalui instansi terkait mesti segera menertibkan Ruko yang tidak sesuai fungsinya seperti yang terlihat di Jalan T Tambusai tepatnya di Kompleks Nangka yang umumnya berubah menjadi gudang, dan juga Jalan Riau. (rdi)