TELUKKUANTAN - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby menyatakan produk hukum seperti peraturan daerah, peraturan bupati dan lain-lain harus menggunakan kaidah bahasa yang baik dan yang benar. Sehingga, produk tersebut bisa dipahami dengan mudah oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan Suhardiman Amby saat membuka kegiatan sosialisasi strategi pelestarian bahasa daerah yang ditaja Balai Bahasa Riau, Kamis (24/6/2021) di Telukkuantan.

"Produk hukum seperti Perda dan Perbup dan lain-lain, harus menggunakan kaidah bahasa yang benar. Kaidah bahasa yang benar, mudah dipahami masyarakat," ujar Suhardiman.

Dikatakan Wabup, Indonesia kaya akan bahasa. Begitu juga dengan Kabupaten Kuantan Singingi. Setiap kenegerian di Kuansing punya dialek tersendiri.

"Dengan adanya sosialisasi ini, hendaknya berkontribusi positif untuk kelestarian bahasa daerah. Namun, tetap mengedepankan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu," ujar Suhardiman.

Terkait produk hukum, Kepala Balai Bahasa Riau, Muhammad Muis menyatakan siap membantu Pemkab Kuansing dalam penyusunan produk hukum.***