
JAKARTA - Pemerintah pusat mengeluarkan larangan tegas bagi pemerintah daerah terkait pengangkatan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer bidang administrasi karena perekrutan tersebut menjadi beban fiskal pemerintah daerah.
"Nanti mereka menjadi beban. Beban bagi kepala daerah," katanya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (8/6/2026).
Menteri Tito menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer bisa menambah beban belanja pegawai. Imbasnya, hal ini juga dapat menjadi beban bagi kepala daerah selanjutnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, jalur rekrutmen ini kerap disalahgunakan pasca-pemilihan kepala daerah. Banyak tenaga honorer administrasi yang diangkat karena merupakan tim sukses calon kepala daerah.
Masalah baru muncul ketika para pekerja ini telah mengabdi dalam hitungan tahun. Ketika sudah bertahun-tahun bekerja, mereka meminta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Setelah itu beban APBD jadi berat," ujarnya.
Pemerintah daerah sebenarnya masih diperbolehkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK melalui jalur resmi. Namun, kepala daerah diminta sebisa mungkin tidak merekrut tenaga honorer baru.
"Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai," tambahnya.
Ada aturan baku yang membatasi porsi anggaran daerah untuk urusan internal birokrasi. Aturan batas maksimal belanja pegawai adalah sebesar 30 persen dari APBD. Merekrut banyak tenaga honorer berpotensi melanggar aturan itu.
"APBD sebisa mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat. Misalnya untuk membangun jalan, perbaiki sekolah, dan kesehatan," urainya.
Larangan ini sejalan dengan regulasi yang sudah diterbitkan sebelumnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyebut sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pemerintah dilarang mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu.
"Jika dirunut dari hulu, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen," jelas Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025).
Saat ini, sistem kepegawaian instansi pemerintah secara resmi hanya mengenal PNS dan PPPK. Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN wajib dilakukan melalui seleksi ketat PPPK. ***