PEKANBARU - Bawaslu Pekanbaru menggencarkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 1990 yang fokus pada pelanggaran baliho dan billboard berbayar di pohon, tiang listrik dan tiang telepon.

Hal itu dipaparkan Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid kepada GoRiau.com, Senin, (10/12/2018). Panwascam di masing - masing kecamatan di Pekanbaru secara bergiliran akan membersihkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan tersebut selama masa kampanye.

"Sebenarnya kita sudah mulai sejak masa kampanye, menertibkan APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan pohon - pohon. Karena jumlahnya memang sekarang ini banyak dan itu berdasarkan SE Bawaslu Nomor 1990," paparnya.

Sementara itu, jumlah APK yang telah diamankan ini bahkan diperkirakan sudah mencapai ratusan APK. Namun, Indra menyebutkan belum ada jumlah pasti, karena proses penertiban masih berlangsung. "Kita belum tahu data pastinya," pungkasnya. ***