PEKANBARU – Notaris Senior Dewi Djaafar ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru lantaran terlihat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp 22 miliar di Bank Negara Indonesia 1946.

''Tersangka kami tahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasibuan, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan menjelaskan alasan penahanan karena pada saat ditangani oleh Polda Riau dia ditahan.

"Ditahan di Kejaksaan. Jadi ada beberapa alasan kami baik secara objektif ataupun subjektif di mana terdakwa dapat ditahan," katanya.

Agung menjelaskan, kasus tersebut terjadi tahun 2008 berupa pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya sebesar Rp23 miliar dan Rp17 miliar.

Dewi diduga orang yang turut membantu dan memuluskan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit. ***