TEMBILAHAN- Tak terima mendapat perlakuan kasar dari suaminya, EK kemudian melaporkan suaminya itu ke Mapolsek Pelangiran, Kamis (27/10/2016).

Kepada pihak kepolisian, EK yang bekerja sebagai PNS di UPT Puskesmas Pelangiran itu menceritakan bagaimana kejadian KDRT itu bisa menimpa dirinya.

Baca Juga: Pria di Inhil Pukuli Istri Sirinya Gara-gara SMS

Awalnya, Ibu 43 tahun itu tengah bekerja di Puskesmas Pelangiran, tiba-tiba, datang anaknya memberitahukan bahwa suaminya NA sedang menunggu.

Ia pun mengatakan kepada anaknya agar menunggu karena pekerjaannya belum selesai, namun sang anak tetap mendesak dan menyuruh ibunya itu agar segera pulang.

Baca Juga:Terima Telpon dari Laki-laki Lain, Pria di Inhil Ini Langsung Pukul Istrinya

Mendengar hal tersebut ia langsung keluar dari Puskesmas dan sesampainya di luar, ia melihat suaminya berada di warung yang terletak di depan Puskesmas Pelangiran.

Saat itu, suaminya berkata "Sampai kapan menunggu, emangnya kau siapa ? Seharusnya kau takut sama aku bukan sama orang Puskesmas".

Baca Juga:Tak Dihiraukan Saat Marah-marah, Pria di Tembilahan Ini Tega Pukul Istri Hingga Lebam

Ia pun menjawab "Uangnya tidak ada, hanya yang dapat pagi tadi".

Mendengar itu, suaminya langsung menyiramkan air minuman kemasan ke arah wajahnya, namun ia tidak melawan dan kembali ke Puskesmas untuk mengambil peralatan kerja, serta langsung pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, kembali terjadi pertengkaran mulut antara antara keduanya, dan kemudian suaminya memukulkan bantal ke arah wajahnya sebanyak 3 kali, dan menarik bajunya sambil memukul dengan menggunakan tangan kanan, namun ia berhasil mengelak.

Tak berhenti disitu selanjutnya, suaminya itu meninju dengan menggunakan tangan kiri ke arah pelipis sebelah kiri, yang mengakibatkan ia mengalami luka lebam di bagian pelipis sebelah kiri dan merasa pusing.

''Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Pelangiran memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku,'' jelas Paur Humas Polres Inhil, Ipda Heriman Putra kepada GoRiau.com, Jumat (28/10/2016).

Dikatakan Paur Humas, pelaku kemudian diketahui berada di Pelabuhan UPT Puskesmas Pelangiran, selanjutnya personil Polsek Pelangiran langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankannya di Polsek Pelangiran.

''Selain pelaku, Sebuah bantal hijau dan seragam PNS berwarna coklat sudah diamankan sebagai barang bukti,'' lanjut Heriman Putra.

Sementara Dari hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Pelangiran, dikatakan Paur Humas korban mengalami Luka lebam dan bengkak dengan ukuran 7x 8 cm pada bagian alis sebelah kiri, luka lecet pada pangkal leher dan luka gores di dahi sepanjang 7 cm.

''Saat ini kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran dan terhadap pelaku diancam dengan UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15 juta,'' jelas Heriman Putra.*** #INHIL