PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa pembantaian satu keluarga yang terjadi Juni 2012 lalu, M Rizal (41) akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/1/2013). Rizal terbukti melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH pada sidang putusan tadi siang mengatakan, warga Jalan Hang Tuah, Tenayan Raya itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, Sukimin alias Amin (41), istrinya Aling serta dua putranya Tomi dan Jefri. 

Seperti diberitakan sebelumnya, M Rizal telah melakukan pembantaian satu keluarga di sebuah ruko di Jalan M Yamin, Kecamatan Senapelan. Rizal merupakan supir pribadi korban. Pelaku dengan sadisnya menghabisi nyawa satu keluarga dengan menggunakan pisau. (nti/zal)