JAKARTA - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator alias FKPD Partai Demokrat membantah tak memunyai hak suara untuk menentukan nasib partai dalam forum kongres.

Bantahan itu ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahean.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FKPD Partai Demokrat Subur Sembiring mengatakan, forumnya tersebut memiliki hak suara yang berjumlah dua dalam kepengurusan Partai Demokrat sebagaimana yang tercantum pada AD/ART.

Ia kemudian balik menyindir Ferdinand yang dinilai tidak utuh dalam memahami aturan.

"Sangat menyayangkan masih ada pengurus yang tidak membaca anggaran dasar secara tuntas. Hak suara FKPD PD ada tercantum di dalam anggaran rumah tangga pasal 97," kata Subur di Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

"Anggaran dasar yang dicetuskan pada kongres di surabaya tahun 2015. Pasal 97 menyebutkan itu. Tolong Anda (Ferdinand Hutahaean) baca dengan lengkap sebagai pengurus partai.Kalau tidak, Anda membuat fitnah pada para pendiri," sambungnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat enggan menanggapi lebih lanjut terkait pernyataan Hengky Luntungan melalui DPP Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat yang mengkritik kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai, apa pun yang dikatakan forum tersebut seolah percuma lantaran tidak memiliki hak suara. Adapun yang memiliki hak suara dalam kepartaian berdasarkan AD/ART yakni DPD hingga DPC.

"Ya kami sudah mendengar itu dan saya harus menyatakan mereka ini orang-orang tak punya hak suara untuk mengevaluasi kepemimpinan Ketua Umum Pak SBY. Mereka ini menggunakan dan memperalat nama FKPD, sementara pendiri partai itu tak punya hak suara," kata Ferdinand.***