
PEKANBARU – Masyarakat Riau yang taat membayar pajak kendaraan bermotor kini berkesempatan membawa pulang berbagai hadiah menggiurkan, mulai dari logam mulia hingga sepeda motor. Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengganti tradisi pemutihan denda dengan tebaran hadiah bertajuk "Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026".
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menguraikan bahwa kebijakan tahun ini merupakan sebuah terobosan baru. Jika tahun sebelumnya pemerintah fokus memberikan keringanan denda pajak, kini fokus beralih pada pemberian reward. Wajib pajak yang disiplin menunaikan kewajiban tanpa menunggu masa pemutihan akan otomatis diikutkan dalam undian hadiah.
"Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau," kata Ninno, Jumat (27/3/2026).
Bapenda Riau telah menyiapkan deretan hadiah fantastis yang dibagi ke dalam dua periode pengundian. Untuk periode pertama yang berlangsung 1-31 Maret 2026, wajib pajak berpeluang memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi April mendatang.
Tebaran hadiah semakin memanjakan masyarakat pada periode kedua, yakni 1 April hingga 30 Juni 2026. Bapenda menyiapkan Grand Prize berupa emas batangan seberat 5 gram. Terdapat pula hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, hadiah kedua dua unit sepeda motor Honda, serta logam mulia dengan rincian dua keping seberat 2,5 gram dan dua keping seberat 1 gram.
Program hasil kolaborasi dengan Jasa Raharja ini dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kendaraan plat seri BM. Syarat utamanya adalah melunasi pajak tepat waktu. Menariknya, masyarakat yang tanggal jatuh tempo pajaknya di luar masa periode program tetap diperbolehkan membayar lebih awal agar bisa ikut memperebutkan deretan hadiah tersebut.
Guna memastikan keabsahan peserta undian, syarat administrasi diterapkan dengan ketat. Peserta wajib memiliki STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah, serta dipastikan bebas dari tunggakan pajak tahun berjalan maupun tahun sebelumnya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, maupun aplikasi Signal.
Sistem pengundian hadiah dilakukan secara elektronik berdasarkan data NIK dan nomor polisi kendaraan yang telah terekam otomatis di sistem.
"Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel," pungkasnya. ***