
JAKARTA – Di balik kerusakan besar akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara serta Sumatera Barat, muncul satu pemandangan yang terus memicu pertanyaan: serakan kayu gelondongan di sepanjang jalur bencana. Jumlahnya besar, bentuknya beragam, dan sebagian menunjukkan pola potongan yang tidak menyerupai tumbang alami.
Ahli Kebijakan Hutan IPB University, Prof Dr Ir Dodik Ridho Nurrochmat, menilai fenomena itu harus menjadi prioritas investigasi pemerintah untuk memastikan apakah sisa material tersebut merupakan dampak alam atau hasil aktivitas manusia yang tidak terpantau.
"Bisa dari penebangan lama atau pembersihan lahan yang tidak tuntas. Jika terbawa arus air, kayu itu akan mengambang, namun bisa juga dari penebangan kayu yang baru. Untuk itu harus ada investigasi," ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan material kayu di area terdampak bukan berasal dari satu sumber. Menurutnya, campuran dari pohon tumbang, sisa land clearing, dan aktivitas tebangan kemungkinan besar terseret bersama derasnya arus saat longsor.
"Debit air besar saat longsor memungkinkan pohon tumbang ikut hanyut sehingga menambah campuran material kayu di lokasi," katanya.
Prof Dodik memberikan penjelasan teknis mengenai ciri-ciri kayu hasil tebang yang berbeda dengan kayu tumbang alami. Keberadaan bekas potongan gergaji pada sebagian batang, katanya, patut menjadi perhatian serius karena mengindikasikan keterlibatan aktivitas manusia.
"Kayu hasil tebangan pasti memiliki bekas gergaji yang jelas, sedangkan kayu tumbang alami tidak menunjukkan pola potongan yang rapi," jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai bencana yang terjadi merupakan hasil akumulasi tekanan ekologis selama bertahun-tahun. Kondisi geografis pegunungan, hujan ekstrem, dan kerusakan lahan akibat aktivitas manusia menjadi faktor yang saling mendorong terjadinya longsor besar.
"Ada faktor cuaca ekstrem, kondisi pegunungan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola lingkungan membutuhkan pembenahan mendasar, terutama dalam penegakan regulasi seperti Amdal serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Penegakan hukum, katanya, tidak cukup berhenti pada pemberian denda.
"Pemulihan lingkungan harus menjadi fokus utama, bukan hanya sanksi," tegasnya.
Menyoroti kondisi hutan di Sumatera bagian utara, Prof Dodik mengingatkan pentingnya menjaga batas tutupan hutan yang diatur negara. Penurunan tutupan hutan di bawah ambang 30 persen dapat dikategorikan sebagai deforestasi dan berdampak langsung pada daya dukung kawasan.
"Jika kurang dari itu, terjadi deforestasi," ujarnya.
Ia menekankan kembali fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan yang harus dijaga dalam setiap kegiatan pemanfaatan.
"Ambil manfaat dari hutan tanpa merusaknya," katanya.
Kayu gelondongan yang tersisa usai bencana kini menjadi petunjuk penting dalam membaca konteks kerentanan ekologis di Sumatera. Publik menanti investigasi yang dapat menjelaskan apakah deretan batang kayu itu sekadar hasil tumbangan alam atau cerminan praktik yang selama ini tak terungkap. ***