
PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan memanggil pengelola The Central Plaza Pasar Kodim, PT Putra Mahajaya (PMJ). Pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait operasional bangunan yang saat ini disebut digunakan sebagai fasilitas hotel dan kampus.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menyatakan bahwa alih fungsi bangunan tersebut perlu diperjelas statusnya. Pengecekan ini sangat penting untuk memastikan dasar hukum operasional serta kesesuaiannya dengan dokumen perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dan PT PMJ.
Pemeriksaan Dokumen Perjanjian
"Kami dari Komisi II memang melihat ini sebuah masalah. Takutnya ini akan menjadi masalah besar," terang Rizky, Rabu (2/9/2026).
Untuk mengurai persoalan ini, dewan memastikan tidak hanya memanggil pihak pengelola gedung. Manajemen kampus yang diketahui menempati sebagian area bangunan juga akan diundang untuk memberikan keterangan komprehensif.
"Dalam waktu dekat kita akan mengadakan RDP dengan PT Putra Mahajaya selaku pengelola dan pihak-pihak lain, salah satunya dengan pihak kampus. Kita ingin tahu apa yang terjadi di sana dan bagaimana langkah selanjutnya," urainya.
Cegah Sengketa Aset Daerah
DPRD berkewajiban mengetahui secara detail seluruh kegiatan komersial yang berlangsung di kawasan The Central Plaza Pasar Kodim. Hasil dari RDP tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi bahan rekomendasi resmi Komisi II kepada jajaran Pemkot Pekanbaru.
Politikus Gerindra ini mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara ketat sejak awal. Langkah antisipasi ini dinilai krusial agar pemerintah daerah tidak terjerat persoalan hukum atau sengketa di masa mendatang.
"Kita tidak ingin masalah-masalah aset seperti ini berulang dan setelah menjadi masalah baru nanti pemerintah turun tangan. Jadi kita meminimalisir masalah dari awal," tegasnya.
Evaluasi Hak Pengelolaan Kawasan
Secara prinsip, Rizky memahami bahwa sistem perjanjian BGS memberikan keleluasaan bagi PT PMJ selaku pihak ketiga untuk mengelola kawasan dan menjalin kerja sama penyewaan tempat usaha. Kendati demikian, seluruh kewenangan tersebut tidak boleh keluar dari koridor perjanjian awal dan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau yang saya pahami, ketika waktu perjanjian Bangun Guna Serah antara PMJ dan Pemkot itu memang pengelola dapat sepenuhnya untuk melakukan perjanjian atau tempat usaha," sebutnya.
Meski tidak menampik kemungkinan kawasan tersebut layak dikembangkan menjadi ekosistem pendidikan maupun perhotelan, DPRD tetap menuntut transparansi legalitas pendukungnya.
"Jadi mungkin ada untuk hotel dan kampus, tapi sekali lagi kita akan panggil rapat untuk melihat apa pegangannya dan apa dasar hukum yang dipunya. Apakah yang sedang terjadi sekarang ada hotel dan kampus itu benar dan sesuai aturan, kita lihat sama-sama nanti," tutup Rizky. ***