PEKANBARU – Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang bandit lintas provinsi yang terlibat dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan M Boya, Tembilahan Kota, pada 7 Februari 2025 lalu.

Pelaku yang ditangkap berinisial CPI (30), merupakan warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia ditangkap di Kota Palembang setelah sempat melarikan diri.

“Benar, pelaku pecah kaca yang mengambil uang warga di Tembilahan Kota telah kami tangkap di Kota Palembang,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, Selasa (18/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa CPI tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya yang masih buron, berinisial D, telah membuntuti korban sejak keluar dari bank.

“Korban, Mahmud, menarik uang sebesar Rp150 juta dari sebuah bank di Tembilahan. Ketika korban singgah di sebuah toko untuk berbelanja, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan dalam kantong plastik,” jelas AKP Budi.

Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah mendengar suara alarm mobil berbunyi dan teriakan warga. Saat ia keluar dari toko, kaca mobil sudah pecah dan uangnya raib. Kejadian itu segera dilaporkan ke Polres Inhil.

Hasil penyelidikan mengarah pada CPI yang diketahui berada di Palembang. Pada 16 Februari 2025, tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat.

Saat diinterogasi, CPI mengaku telah membagi hasil curian dengan D di Kota Jambi, masing-masing mendapatkan Rp75 juta.

“Saat diamankan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu,” tambah AKP Budi.

Polisi mengungkap bahwa CPI dan rekannya merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang berkeliling dari satu daerah ke daerah lain untuk melancarkan aksi dengan modus yang sama.

CPI kini ditahan di Polres Inhil dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu D yang hingga kini masih dalam pelarian.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar dan tidak meninggalkannya di dalam mobil. Selain itu, kewaspadaan terhadap modus kejahatan serupa di wilayah Riau juga perlu ditingkatkan. (mg1)