PEKANBARU - Lebih dari 90 lapak pedagang informal di kawasan Jalan HR Subrantas terpaksa diratakan dengan tanah oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Tindakan ini terpaksa dilakukan setelah tenggat waktu pembongkaran sukarela diabaikan oleh warga.

"Sebenarnya dari beberapa waktu lalu sudah ada kesepahaman antara PKL dengan pihak kecamatan, untuk membongkar lapak secara mandiri. Tapi sampai sekarang tidak dibongkar, hingga hari ini kita tertibkan," ulas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.

Abaikan Teguran Tertulis Pengelola Kota

Sebelum alat berat diturunkan ke jalur hijau dan fasilitas umum, rangkaian prosedur administratif sebenarnya telah dilalui. Namun, respons dari para pedagang dinilai sangat minim.

Berikut kronologi pembongkaran fasilitas dagang di area Binawidya dan Tuah Madani tersebut:

  • * Dialog Kewilayahan: Pihak kecamatan dan perwakilan pedagang sebenarnya telah mencapai kesepakatan bersama untuk pindah secara damai.
  • * Surat Peringatan: Teguran resmi tertulis telah dikirimkan sebagai pemberitahuan akhir batas waktu pengosongan lahan.
  • * Eksekusi Paksa: Karena area publik tetap penuh bangunan kayu, petugas mengerahkan ekskavator untuk melakukan pembersihan total.

Komitmen Penataan Tata Ruang

Penataan ini menjadi bagian dari program strategis jangka panjang untuk memastikan kenyamanan seluruh warga kota. Pengawasan ketat pascapembongkaran akan terus dilakukan agar para pedagang tidak kembali menduduki area yang sama.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan hak masyarakat luas terhadap ketersediaan trotoar yang bersih dan saluran parit yang bebas dari sumbatan sampah dapat terpenuhi secara maksimal. ***