PEKANBARU - Tim gabungan, Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru, sita asset bandar narkoba Syamsudin.

Asset Syamsuddin yang disita ialah, 2 unit rumah, 3 unit roda empat, yakni Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV, 2 unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-king dan Bennelli matic, dan 6 unit sepeda motor mainan anak-anak juga ikut disita

Syamsuddin adalah seorang warga Pekanbaru yang sebelumnya sempat menjadi buronan BNN selama dua tahun, hingga akhirnya ditangkap tim BNN pada tanggal 18 November 2018 lalu didepan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 73 kilogram sabu dan ekstasi 25 kilo dengan total 98 kilogram.

Sebelumnya Syamsuddin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, namun Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru memvonis Syamsuddin dengan hukuman penjaraseumur hidup. Hingga saat ini perkara Syamsuddin masih berlanjut, dimana pihak Syamsuddin mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan PN Pekanbaru itu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto mengatakan penyitaan asset yang dilakukan gabungan jaksa dan BNn ini terkait dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini merupakan kelanjutan dari perkara awal Syamsuddin sebagai terdakwa pengedar narkoba sabu 73 kilogram dan exstasi 25 kilogram.

"Hari ini tim dari Kejagung dan penyidik BNN bersama tim dari Kejari Pekanbaru, melakukan pra Tahap II, yakni menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syamsuddin. Aset-aset ini disita untuk perkara TPPU-nya," kata Robi di Kejari Pekanbaru, Selasa (26/11/2019). ***