BENGKALIS - Bandar dan Pengedar Sabu Diringkus Polres Bengkalis Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka, satu diantaranya merupakan bandar sabu-sabu, Rabu malam (15/1/2020).

Kedua adalah Suahman alias Ujang (33) merupakan bandar dan Ridwan alias Wan (26) sebagai pengedar.Tersangka merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari kedunya diamankan barang bukti hampir 4 kg sabu-sabu.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Bantan, AKP Indra Lukman Prabowo, Kamis (16/1/2010), mengatakan, pengungkapan berawal ketika Polsek Bantan melakukan Patroli di seputaran Jalan Jangkang, tepatnya di RT001 RW 001 Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

''Saat itu tersangka Ridwan alias Wan dengan gerak geriknya yang mencurigakan bersembunyi di sebuah warung kelontong. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening seberat 0,8 gram,'' ujar Kapolsek Bantan.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku serbuk haram tersebut didapat dari Surahman alias Ujang, yang juga warga Desa Jangkang.

''Kita datangi rumah Suharman alias Ujang. Di sana kita temukan dua paket sabu seberat 3,6 kilogram yang disembunyikan tersangka di dalam celana dan kotak rokok,'' ujar Indra.

Tidak berhenti di situ, ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah, Polisi kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening seberat 194 gram di dalam kamar tersangka.

''Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bantan,'' tutupnya.***