SELATPANJANG - Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang dilakukan oleh seorang pemuda yang diketahui melakukan tindakan asusila itu ngaku terinspirasi dari menonton film bokep.

Aksi JT (19) warga Jalan Pembangunan III, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti terhadap belasan anak perempuan di bawah umur terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SH SIK, dan Kanit PPA Bripka Desi Swinta Dewi, beserta tim Reskrim Polres Meranti dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (16/1/2020) menerangkan kronologi dan modus pelaku.

Diceritakan, pengungkapan terjadi pada tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 11:30 WIB di Jalan Rintis Gang Habib, Kelurahan Selatpanjang Selatan, dimana telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan JT terhadap korban SA dengan cara menarik tangan kiri korban untuk naik keatas sepeda motor yang dikendarai tersangka dengan maksud agar bisa mencium dan meraba payudara, sehingga korban merasa ketakutan.

Namun kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban bernama FA yang melihat dari dalam rumah dan mengatakan " Woi mau culik anakku ya..." sambil berlari mendekati bersama dengan kakek korban, mendengar teriakan itu, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis matic warna biru.

Dari laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak untuk menyelidiki dan mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan analisa dan interogasi terhadap pelaku, pria yang tidak berkerja ini mengaku telah melakukan sebanyak 16 kali pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur yang berbeda dan ditempat yang berbeda pula untuk melampiaskan nafsunya dalam rentang waktu Desember 2019 hingga Januari 2020.

"Saat kita periksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencabulan ini sebanyak 16 kali terhadap anak yang berbeda dan ditempat yang berbeda pula dalam rentang Desember 2019 sampai dengan Januari 2020," kata Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.

Dikatakan kapolres, ketika dilakukan interogasi yang lebih mendalam, diketahui pelaku terinspirasi film bokep yang ditontonnya melalui jaringan internet, dan motifnya semata- mata hanya untuk kepuasan seksual.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dalam keadaan sehat dan mengakui jika tindakan itu dilakukannya setelah menonton film bokep dan melampiaskan nafsunya itu terhadap anak dibawah umur," kata Kapolres.

Disampaikan lagi, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku sengaja berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target yang akan dinodainya. Kebanyakan kejadian itu dilakukan ditempat yang sepi.

"Pelaku ini sengaja berkeliling mencari anak perempuan dibawah umur yang akan menjadi targetnya dengan modus bertanya alamat, jadi ketika ada kesempatan pelaku langsung melampiaskan nafsunya itu," ujar Taufiq.

Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh korban yang didampingi orang tuanya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dan baju korban.

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, terhadap korban, ada gejala trauma yang nampak dari korban, dimana mereka menjadi ketakutan jika bertemu dengan seseorang yang dianggap asing," kata AKBP Taufiq lagi.

Menanggapi adanya isu pelaku yang mempunyai sindikat dalam melakukan perbuatan asusila serta penculikan dan menghebohkan masyarakat, Kapolres membantah hal tersebut.

"Selama ini yang saya lihat hanya dia yang menjadi pelaku utama terkait dengan kasus pencabulan anak dibawah umur ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.***