
DURI, GORIAU.COM - Balapan liar di kota Duri, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, telah meresahkan warga di jalan raya. Alhasil, berkat kegigihan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkalis menjalankan Patroli Malam, sebanyak 8 unit sepeda motor tanpa plat nomor (nopol) berhasil diamankan, Jumat (26/6/2015) sekitar pukul 05.30 WIB di Simpang Geroga, jalan Hangtuah dan jalan Sudirman.
Dari pantauan dilapangan, giat tersebut dipimpin langsung oleh KBO Lantas Iptu Handono, dengan mengikutsertakan personil unit patroli, sim, samsat dan laka. Giat tersebut selesai dilaksanakan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Personil menggunakan pakaian sipil (pakaian biasa, red) dengan bantuan personil mengenakan pakaian dinas kepolisian," ungkap Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Alex Sandhy Siregar saat dikonfirmasi GoRiau.com, melalui KBO Lantas Iptu Handono usai giat patroli.
Giat penggrebekan balapan liar dilakukan usai salat subuh, karena sudah meresahkan masyarakat, kata Iptu Handono. Kondisi sepeda motor tanpa nopol dan penuh rombakkan modifikasi.
"Mulai awal puasa hingga hari ini aksi balap liar semakin meresahkan masyarakat. Untuk antisipasi Sat Lantas Polres Bengkalis mengupayakan patroli dan monitor di jalan-jalan yang sering dijadikan trek balapan liar,' jelas Iptu Handono.
Karena upaya antisipasi tidak maksimal, dimana usai patroli meninggalkan tkp aksi balapan liar kembali terjadi, ulas Iptu Handono. Sangat diperlukan peran orang tua sangat diharapkan untuk mengontrol dan mengawasi anak-anaknya saat keluar rumah menggunakan sepeda motor.
"Balapan liar ini diikuti pelajar SMP dan SMA yang keluar rumah selesai jam sahur, dengan alasan salat subuh berjamaah dan ke rumah teman. Sangat riskan sekali oknum-oknum yang melaksanakan balapan liar ini, bisa terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Mereka pun, jika tertangkap beribu alasan, yang kebetulan lewat atau hanya menonton saja. Padahal mereka ikut serta," jelas Iptu Handono lagi.
Saat ini barang bukti 8 unit sepeda motor diamankan Sat Lantas Polres Bengkalis. "Kita berikan penindakan tilang selama 3 bulan. Sepeda motor balapan liar ini bisa diurus pada tanggal 11 Agustus mendatang," kata Iptu Handono mengakhiri pembicaraan dengan GoRiau.com.(ric)