PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua anggota DPRD Riau yang menjadi terdakwa kasus suap PON Riau M Dunir dan M Faisal Aswan, bergantian menangis di depan majelis hakim pada persidangan, Senin (3/12/2012) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Fakta itu terungkap saat kedua diberi kesempatan membaca pembelaan (pledoi) pribadi kepada majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH. Terdakwa Dunir yang didampingi kuasa hukumnya Aziun Ashari SH, berkesempatan pertama membacakan pledoi.

Dunir dalam pledoi pribadinya menyebutkan, jika dirinya merupakan korban politik dalam kasus ini. Dunir bahkan mengaku tidak tau-menau adanya uang lelah untuk perubahan Perda 05/2008 dan 06/2010 venue PON XVIII Riau. Bahkan kata Dunir, akibat kasus ini seluruh keluarganya merasa terpukul. Terutama anak dan isterinya, yang selalu sedih melihat Dunir terjebak dalam kasus ini

"Saya sudah menjadi korban politik. Ibu saya merasa sedih atas perkara ini. Isteri, anak dan keluarga saya juga merasa demikian. Mereka sedih dan merasa terpukul," tuturnya dengan berlinang air mata.

Melihat Dunir menangis, Faisal yang duduk di sampingnya pun sempat kaget. Namun Faisal berusaha untuk tetap tenang. Sementara istri Dunir yang hadir, juga tidak mampu menahan tangis melihat suaminya tersebut. Sambil terisak-isak, Dunir mengaku tidak mengerti dengan tuntutan jaksa KPK yang sampai menuntutnya selama 5 tahun penjara. Karena itu, Dunir meminta kepada majelis hakim membebaskannya.

Usai Dunir membacakan pledoi pribadinya, giliran Faisal yang juga menyampaikannya kepada hakim. Seolah tak ingin kalah dengan Dunir, Faisal pun membaca pledoinya dengan nada datar. Faisal yang didampingi pengacaranya Syam Daeng Rani SH menyebutkan, jika dirinya tidak mengetahui jalannya proses revisi Perda tersebut. Apalagi dia tidak pernah ikut Pansus dan tidak ikut paripurna.

Faisal yang juga Ketua KNPI Riau ini mengaku, hanya bentuk solider saja. "Sesama teman, bukan sebagai anggota DPRD Riau. Lima menit, spontanitas yang membawa saya pada 5 tahun," lirihnya.

Air mata Faisal pun terbendung. Selama membacakan pledoi, dia terus menangis di depan hakim. Faisal mengatakan, sangat menyesal dan kasus ini sangat menghancurkan kariernya.

"Saya minta maaf kepada Ibu dan Ayah, adek. Sebagai suami, sebagai menantu, sebagai Ketua KNPI, saya minta maaf ke pemuda. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat, kepada bangsa,"ujarnya sambil terus menyeka air matanya.

Atas pledoi kedua terdakwa itu, jaksa penuntut KPK tidak menanggapinya secara tertulis. Menurut jaksa, pihaknya tetap berpegang kepada tuntutan sebelumnya.

Demikian juga dengan terdakwa dan kuasa hukumnya, mereka sama-sama tetap dengan pembelaan yang dibacakan. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang Senin (17/12/2012) mendatang, dengan agenda mendengarkan vonis hakim. (rpc)