
PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Bupati Bengkalis yang juga Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, Senin (3/12/2012) siang, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Syamsurizal diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Bengkalis sebanyak Rp10 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan SH, kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Syamsurizal itu. Dikatakannya, Syamsurizal datang sekitar pukul 14.30 Wib dan langsung masuk ke ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
"Seperti diketahui, Syamsurizal dipanggil selaku saksi dalam perkara ada dugaan tindak pidana korupsi, di dalam pemberian dana oleh Dinas Koporasi Bengkalis kepada koperasi Trenggano, lebih kurang Rp10 milyar," ujar Andri di Kejati Riau.
Andri memaparkan, sebelumnya Kejati sudah melakukan pemanggilan terhadap Syamsurizal, namun yang bersangkutan belum bisa hadir. "Namun pada hari ini, sekira jam 14.30 Wib tadi, hadir untuk diperiksa sebagai saksi dan sekarang diperiksa oleh Jaksa Zulkilfli SH," ujarnya.
Lebih jauh dipaparkan Andri, sejauh ini yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan ini masih sebagai saksi. Akan tetapi status itu bisa saja berubah, jika pihaknya sudah melakukan gelar perkara (ekspos).
"Dari hasil ekspos itu nanti akan diketahui, siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini baru kita tentukan tersangkanya," terang Andri, sambil menyebutkan sudah 5 saksi yang dimintai keterangannya.
Pemeriksaan terhadap Syamsurizal ini, berlangsung tertutup. Hingga berita ini dinaikkan, Syamsurizal masih menjalani pemeriksaan di Ruang penyidik. (rpc)