TELUKKUANTAN – Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKM Dagrin) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Azhar menemukan adanya produk kadaluarsa yang beredar di pasaran. Sontak, Azhar langsung memberikan teguran ke pedagang yang berjualan di Telukkuantan.

"Kemaren kita sidak ke sebuah toko di Telukkuantan yang menjual perlengkapan kebutuhan bayi. Ternyata, ada produk kosmetik yang sudah kadaluarsa," ujar Azhar, Jumat (18/2/2022) siang di Telukkuantan.

Sidak dilakukan Azhar berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan produk kadaluarsa di toko tersebut. Merespons keluhan tersebut, Azhar langsung turun bersama tim ke toko tersebut.

"Kita minta kepada penjual agar barang kadaluarsa tidak dijual lagi. Sebab, itu merugikan konsumen dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen," ujar Azhar.

Azhar mengimbau seluruh pedagang di Kuansing memperhatikan produk yang dijual. Begitu juga hendaknya masyarakat sebagai konsumen, harus memperhatikan produk yang akan dibeli.

"Pedagang jangan memajang produk yang kadaluarsa. Kemudian, masyarakat harus teliti produk yang akan dibeli tersebut. Sehingga, tidak ada yang dirugikan," ujar Azhar.***