
TELUKKUANTAN – Seorang ayah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tega menyetubuhi putri kandungnya. Bahkan, perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak anaknya masih berumur 8 tahun.
Adalah J (41), warga Kecamatan Kuantan Hilir. Dia menggauli anaknya yang kini sudah berusia 13 tahun.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari korban. Kepada polisi, korban mengaku sudah ratusan kali disetubuhi oleh pelaku. Terakhir, pelaku melakukan perbuatannya pada 27 November 2024, pukul 10.00 WIB.
"Pelaku ini ajak anaknya nonton film dewasa, kemudian mengajak untuk mempraktekkannya," kata Kapolres Kuansing melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal saat konferensi pers, Kamis (12/12/2024) siang.
Jauh sebelum ini, pelaku juga mengkonsumsi narkoba sebelum menggagahi putrinya. Namun, saat ini pelaku sudah berhenti konsumsi narkoba.
Aksi persetubuhan dilakukan J di rumahnya, tepat ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. J selalu merayu dan mengancam anaknya, jika menolak.
"Dia ngancam akan dibunuh," kata Robet.Karena tersiksa, sang anak tidak mau pulang ke rumah. Dia lebih memilih tinggal di rumah sang nenek.
Melihat tingkah aneh sang cucu, si nenek mempertanyakan persoalan yang terjadi. Korban pun menceritakan kehidupan pahit yang dijalaninya.
Sang nenek tidak terima dengan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke polisi. Laporan diterima polisi pada 9 Desember 2024.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku. J mengakui perbuatannya, hanya saja dia cuma tiga kali menyetubuhi darah dagingnya.
J dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***