
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan diminta secepatnya menuntaskan persoalan tata batas antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak. Persoalan tata batas tak kunjung tuntas membuat masyarakat di perbatasan kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan dan surat kepemilikan tanah.
"Masalahan ini tak kunjung selesai. Masyarakat di perbatasan kesulitan mengurus administrasi kependudukan dan surat tanah," terang Anggota DPRD Pelalawan, H Indra Mansyur, Rabu (18/3/2015).
Disebutkan Indra, Desa Delik, Kecamatan Pelalawan merupakan desa yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
"Warga di wilayah itu sering terhambat karena tidak ada pegangan batas wilayah administrasi masing-masing daerah di daerah itu," ujarnya.
Ditegaskan Indra, sudah seharusnya dilakukan penyelesaian soal tata batas wilayah antara Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dengan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Dicontohkannya, seperti keberadaan SDN 011 Delima Jaya, yang dibangunan oleh Pemda Pelalawan dan guru yang mengajar juga digaji oleh Pemkab Pelalawan. Namun siswa yang bersekolah sebagian besar adalah anak-anak dari warga Siak.
"Masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini harus diselesaikan secepatnya sebelum timbul persoalan baru," tandasnya.(***)