
PEKANBARU — Komisi III DPRD Provinsi Riau akan mulai memanggil sejumlah perusahaan swasta, seperti PTPN IV, PT Surya Dumai, PT RAPP, serta perusahaan sawit, kayu, dan tambang batu bara, untuk membahas kontribusi mereka dalam perbaikan jalan rusak di Riau.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan bahwa kerusakan jalan di Riau sebagian besar disebabkan oleh kendaraan perusahaan yang membawa beban berat melintasi jalan-jalan provinsi, karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut diminta turut bertanggung jawab atas biaya perbaikan.
"Yang memakai jalan ini kan mereka, jadi mereka harus menanggung biaya perbaikannya. Kenapa dibebankan ke daerah?" ujar Edi, Senin (28/4/2025).
Menurut Edi, pemanggilan perusahaan akan dimulai pada Mei 2025. Ia menargetkan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup beberapa poin, seperti penertiban kendaraan operasional berplat non-BM, pembatasan truk bermuatan melebihi kapasitas, serta kewajiban perusahaan mengalokasikan anggaran khusus untuk memperbaiki jalan, di luar kewajiban pajak dan program CSR.
“Pajak dan CSR tidak ada kaitannya dengan bagaimana perusahaan mengeksploitasi kendaraan overload mereka,” tegasnya.
"CSR diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat. Pajak juga sudah ada regulasinya, silakan jalankan sesuai kewajiban. Yang kita tuntut dalam MoU ini adalah tanggung jawab langsung perusahaan terhadap kerusakan jalan yang mereka sebabkan," jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa langkah ini diharapkan bisa meringankan beban keuangan daerah, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki seluruh jalan rusak di Riau mencapai Rp22 triliun.
"Kita hitung, setidaknya butuh Rp22 triliun untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Ini bukan angka kecil. Bahkan, jika kita anggarkan Rp1 triliun per tahun, maka butuh 22 tahun untuk menyelesaikan semuanya," pungkasnya. ***