RENGAT – Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara narkotika di Kabupaten Inhu, Riau.

Setelah menyita lima unit ruko milik terpidana narkoba Nurhasanah alias Mak Gadi, kini penyidik Polres Inhu menyita rumah mewah yang juga terkait dengan perkara TPPU tersebut. Penyitaan dan penghitungan nilai aset dilakukan Senin (28/4/2025).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan kegiatan tersebut. "Dalam penyitaan dan penghitungan aset yang disita, kita melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu. Kegiatan ini bertujuan menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Tim penyidik yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy yang diwakilkan kepada KBO IPTU Rifles Bagariang, bersama AIPTU Nopri, AIPDA Juan Ari Eka, BRIPKA Nurwiadi, BRIPKA Hendra Purnomo, dan Brigadir Dodi Silaen.

Dari pihak Bapenda Inhu, Kepala Dinas diwakili oleh Zulmelinda, didampingi Raja Edwin Saleri dan Bara Nureka Mulyono.

Adapun aset yang menjadi objek penghitungan nilai meliputi:

* Tiga pintu ruko berlantai tiga di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

* Dua pintu ruko tiga lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dengan surat penyitaan yang sama.

* Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.

Spanduk bertuliskan "Penyitaan" telah dipasang di ketiga unit rumah yang berlokasi di Desa Kuantan Babu sebagai tanda resmi bahwa aset tersebut berada dalam status sitaan Polres Inhu.

"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," urainya.

Penyitaan ini merupakan lanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadi di Kabupaten Inhu. Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba.

"Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita," tambahnya.

Dengan langkah penyitaan ini, diharapkan proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. ***