
JAKARTA - Regulasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu dipastikan tidak akan berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas). Pemerintah mengambil langkah pengecualian industri ini dari kewajiban ekspor terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membawa pesan tersebut langsung dari Presiden guna menenangkan keresahan para pelaku usaha migas. Pengumuman strategis ini disampaikan di hadapan pengusaha pada acara IPA Convex 2026 di Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026).
"Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden; atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," kata Bahlil.
Dengan adanya keputusan tingkat tinggi tersebut, ia meminta perusahaan tidak perlu ragu untuk melanjutkan seluruh kegiatan operasional pertambangan.
"Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi business as usual," tambahnya.
Tidak sekadar membebaskan dari ikatan aturan satu pintu, pemerintah memastikan badan ekspor yang baru dibentuk tidak akan menarik devisa hasil ekspor (DHE) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kebebasan pengelolaan dana ini diberikan penuh sebagai bentuk kepercayaan negara kepada para pengusaha hulu.
"Presiden pun menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti PP yang ada sekarang," ungkapnya.
Langkah ini diapresiasi sebagai wujud nyata respons cepat pemerintah dalam mengakomodasi masukan pasar.
"Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran. Ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan daripada perusahaan-perusahaan KKKS kepada saya. Sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami khususnya di sektor migas," urainya.***