
JAKARTA - Perusahaan kelapa sawit diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kebijakan tata niaga terbaru ini resmi dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur secara spesifik berbagai produk turunan sawit.
Beberapa komoditas turunan yang masuk dalam pengawasan ketat mencakup Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, hingga berbagai jenis residu sawit.
"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," tulis pasal 2 Permendag tersebut.
Secara rinci, beleid ini menjelaskan CPO sebagai hasil utama pengolahan buah kelapa sawit mentah. Komoditas ini mencakup minyak sawit mentah, minyak sawit merah, serta minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas rendah. Sementara itu, RBDPO merupakan minyak yang sudah melewati tahapan pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau sebagai bahan baku industri pangan maupun nonpangan.
Untuk kebutuhan konsumsi langsung, aturan ini memasukkan RBDPL yang banyak beredar sebagai minyak goreng kemasan dan super olein. UCO atau minyak jelantah turut diatur karena memiliki nilai manfaat untuk didaur ulang menjadi biodiesel. Terakhir, residu sawit yang mencakup POME oil, residu minyak berasam tinggi, serta ekstrak tandan kosong tetap diatur mengingat potensinya sebagai bahan baku energi alternatif.
Hal paling mendasar dari regulasi ini adalah perubahan mekanisme ekspor yang sebelumnya memakai sistem perizinan biasa beralih menjadi sistem berbasis Hak Ekspor. Perusahaan diwajibkan memiliki Hak Ekspor terlebih dahulu, yang bisa didapatkan setelah mereka berkontribusi menyuplai Program Minyak Goreng Rakyat atau program pemerintah lainnya.
"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," urai pasal 5 dalam aturan itu.
Pemerintah tetap menjamin fleksibilitas bisnis dengan membuka ruang konversi. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein dari program kerakyatan diizinkan mengubah haknya menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu. Seluruh rangkaian pengajuan dan penerbitan izin kini dijalankan murni secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window dan Sistem INATRADE demi menjamin transparansi data.***