
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (22/11/2013) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Kepulauan Meranti. Salah satu bahan yang dibimtek adalah menyangkut pemilihan tanpa kartu pemilih.
"Kita menggelar Bimtek terkait pengisian formulir C dan pemilih tanpa kartu pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Agus Suliadi, ketika ditemui GoRiau.com, di Grand Meranti Hotel, Selatpanjang.
Dijelaskan Agus Suliadi lagi, KPU harus mengakomodir pemilih tanpa kartu pemilih. Pemilih bisa menggunakan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan lain dari lurah.
"Mereka bisa memilih dengan identitas lain, seperti KK, SIM, dan surat keterangan lain dari lurah," tambahnya.
Namun demikian, menurut Agus Suliadi lagi, pemilih tanpa kartu pemilih ini harus memilih di TPS dimana ia berdomisili sesuai alamat di identitas yang digunakan itu. Bagi pemilih daerah lain yang hendak memilih di tempat lain tidak akan diterima kalau tidak membawa form A8, (form tentang pindah memilih dari TPS lain ke TPS lain).
"Kita tidak menerima pemilih dengan identitas lain yang hendak memilih di daerah lain, kecuali pemilih tersebut membawa form a8 form tentang pindah memilih dari tps lain ke tps lain. Itu yang kita tekan menyangkut penyelenggaraan pemilihan kedua ini," tambah Agus Suliadi lagi.(nti)