PEKANBARU, GORIAU.COM - Muhibun (44), seorang petani warga Dusun Selat Baru, Kelurahan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kemudian Fahri Sabirin (21), mahasiswa warga Kelurahan Medan, Sumatera Utara diamankan aparat kepolisian karena mencoba menyeludupkan atau menjual trenggiling yang merupakan hewan dilindungi negara.

Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mengamankan lebih dari 35 ekor trenggiling dari tangan keduanya. Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Jumat (23/5/2014) mengatakan, kasus tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/82/V/2014/Riau/ SPKT/ Res Kuansing (Kuantan Singingi) pada Rabu (21/5). AKBP Guntur mengatakan, penyitaan trenggiling dan penanagkapan kedua pelaku berawal ketika pada Rabu (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB anggota sedang melaksanakan razia di jalan lintas yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Teluk Kuantan, Kuantan Singingi tepatnya di Desa  Logas, Kecamatan Singingi.  "Kemudian saat itu melintas mobil merk Toyota Kijang Innova warna hitam, lalu dilakukan pemeriksaan ternyata didapatkan hewan trenggiling sebanyak 35 ekor yang rencananya akan dibawa ke Medan," katanya.Kasus tersebut sampai saat ini kata Guntur masih ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi."Begitu juga dengan sejumlah barang bukti seperti 35 ekor trenggiling, satu unit mobil Innova warna hitam bernomor polisi BM 1890 JG telah diamankan," katanya. (fzr/ant)