
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai mewajibkan seluruh aparatur sipil negara memilah sampah plastik baik di lingkungan rumah maupun tempat kerja. Langkah strategis melalui Instruksi Nomor 1 Tahun 2026 ini bertujuan membangun kebiasaan peduli lingkungan yang memberikan dampak positif berkelanjutan.
Wali Kota Dumai, Paisal mengeluarkan aturan tersebut agar persoalan kebersihan tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Barang bekas yang terkumpul tidak dibuang begitu saja, tetapi diarahkan agar memiliki nilai jual.
"Selain mencegah sampah plastik mencemari lingkungan, kita ingin gerakan ini juga memberi manfaat ekonomi lewat pengelolaan di bank sampah," ungkapnya, Rabu (20/5/2026).
Penerapan di lapangan mengamanatkan para kepala OPD untuk aktif mengoordinasikan proses pemilahan di masing-masing instansi. Limbah yang sudah dipisahkan selanjutnya akan disalurkan ke Bank Sampah binaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai. Melalui skema ini, pegawai didorong menjadi contoh nyata bagi masyarakat luas.
"Harapannya, kebiasaan sederhana seperti memilah sampah bisa menjadi budaya baru yang berdampak positif bagi kota dan masyarakat," paparnya. ***