
RENGAT,GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), kembali amankan 2 orang tersangka narkoba jenis sabu, Jumat (2/1/2015) malam. Tepatnya di Desa Tasik Juang, Kecamatan LBJ, Inhu, Riau.
"Dua orang tersangka atas nama, Mugiono (32) dan Mahrudin (23), ditangkap diwilayah hukum Lubuk Batu Jaya (LBJ) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek LBJ, Ipda Deni Afrial. Keduanya ditangkap saat sedang asik menghisap sabu disebuah pondok kebun sawit daearah itu", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Sabutu (3/1/2015) via pesan elektroniknya.
Dikatakan Yarmen, penangkapan kedua tersangka warga LBJ itu saat Kapolsek bersama anggota tengah melakukan patroli rutin. Begitu sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mereka melihat sebuah mobil Toyota Inova yang terparkir diareal kebun sawit itu.
Saat dilakukan kroscek, petugas melihat ada 2 orang dalam sebuah pondok yang berada tidak jauh dari mobil itu. Merasa curiga, kapolsek langsung menghampiri keduanya dan ternyata mereka sedang asyik menikmati sabu, jelasnya.
Sementara, saat kedua tersangka itu digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 1 paket sabu kecil, 1 buah pirex yang didalamnya sisa hasil pembakaran sabu, 1 buah mancis, 1 bong, 3 buah HP, dompet dan plastik bekas bungkusan sabu.
"Saat ini kedua tersangka telah kita amankan beserta BB. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, deduanya diamankan di sel tahanan Mapolsek LBJ guna proses lebih lanjut", pungkas, Yarmen, menjelaskan.(jef)