SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sedang mengurus kelengkapan administrasi atau alas hak terhadap aset-aset daerah, terutama aset tidak bergerak seperti tanah lokasi bangunan seluruh sekolah dan kantor pemerintah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, melalui Kepala Bidang Aset, Surya Iskandar mengungkapkan bahwa persoalan aset Pemkab Meranti masih terkendala dengan alas hak.

"Kendala yang kita maksudkan adalah masih banyak tanah aset daerah Pemkab Meranti yang belum memiliki alas hak atau bukti pemilikan atas bidang tanah tersebut," ujar Surya Iskandar, Senin (27/7/2020).

Padahal, kata pria yang akrab disapa Andai, jika tidak ada alas hak maka proses pembuatan sertifikat terkendala atau tidak bisa dikeluarkan oleh pihak badan pertanahan nasional (BPN), sedangkan tanah aset Pemkab Meranti diperlukan untuk penertiban aset milik daerah.

"Kita kan masih banyak aset-aset di zaman Bengkalis, dengan Meranti menjadi kabupaten otomatis aset-aset tersebut menjadi milik Pemda Meranti dengan surat pernyataan sekda dan alas hak, pembuktian bahwa itu milik pemda. Contoh surat kepemilikan tanah (SKT). Namun untuk kelengkapan alas hak itu yang jadi kendala kita," ungkapnya.

Harusnya tambah Andai, dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) pihak Pemda Meranti dengan BPN makin mempermudah urusan terkait alas hak tersebut.

"Kita ada MoU tapi persyaratannya sama dengan yang umum, harusnya kalau sudah MoU itukan makin mempermudah bukan sebaliknya," pungkasnya.***