SIAK - Satuan Reskrim Polres Siak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan warung di Jalan Yos Sudarso Km 45 RT 001 RW 004 Desa Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Riau, Senin (27/7/2020).

Dari penggerebekan tersebut diamankan 2 orang (laki-laki dan perempuan) SL dan FR yang sedang asyik bermain ketangkasan jenis judi tembak ikan (shooting fish).

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas adanya dugaan praktik judi di wilayah Minas.

"Mendapatkan informasi itu, saya bersama anggota turun langsung ke lapangan untuk melakukan penggerebekan. Kita temukan pengelola gelanggang permainan (SL) dan satu orang perempuan (FR) yang lagi bermain judi tembak ikan ini. Sedangkan pemilik mesin judi itu MS masih DPO," kata AKP Noak saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (28/7/2020).

Selain dua orang tersebut, kata AKP Noak, barang bukti berupa alat atau mesin perjudian lengkap dengan buku kekapan cip koin merk Sidu warna merah muda, Cip yang bertuliskan tulisan Cina warna hijau, dan uang sebesar Rp 520.000,00 juga ikut diamankan.

"Tidak hanya jenis tembak ikan, judi togel dan segala bentuk praktik judi jenis lainnya akan diberantas. Ini sikap tegas Pak Kapolres Siak untuk menjalankan atensi Pak Kapolda Riau. Jadi masyarakat bisa melaporkan jika melihat atau mengetahui tempat permainan judi ini," kata Noak.

AKP Noak juga mengingatkan masyarakat dengan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini. Penting sekali untuk menghindari kerumunan dan selalu menggunakan masker serta mencuci tangan agar terhindar dari virus corona. ***