PEKANBARU, GORIAU.COM - Koalisi Hak Rakyat atas APBD (Kharkat APBD) Provinsi Riau, mengajukan permohonan Judicial Review (Uji Materi) Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Riau 2013 ke Mahkamah Agung (MA). Koalisi Kharkat APBD Riau terdiri dari Fitra Riau, JIKALAHARI, AJI PEKANBARU, BEM UR, YLBH LBH Pekanbaru, Forpersma, Walhi Riau, Riau Corruption Trial serta beberapa akademisi.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Usman di Pekanbaru, Jumat (5/4/2013).

Berkas gugatan (Judicial review) lengkap dengan bukti-bukti itu diserahkan kepada kuasa hukum Direktur YLBH Pekanbaru Suryadi dan Yadi Utokoy untuk diteruskan ke MA di Jakarta.

Usman mengatakan, judicial review Perda APBD 2013 itu dilakukan dengan alasan bahwa Perda APBD Riau 2013, bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya.

Hal tersebut, berdasarkan hasil kajian FITRA Riau yang telah melakukan analisis atas dokumen APBD 2013 yang disahkan DPRD Riau dan diverifikasi Menteri Dalam Negeri.

Hasil kajian FITRA Riau menunjukkan Perda APBD Provinsi Riau 2013 sebagaimana menjadi lembaran daerah Provinsi Riau tahun 2013 Nomor 1, menunjukkan ketidak adilan belanja daerah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau dalam mengelola keuangan Negara tidak amanah sesuai dengan peraturan perundang–undangan di atasnya.

Memang pada dasarnya, lanjut Usman, pendapatan APBD Provinsi Riau kurun waktu lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan, Rp3,2 triliun pada realisasi 2009, meningkat menjadi Rp6,5 triliun pada 2013. Meningkatnya pendapatan juga diikuti dengan meningkatnya belanja daerah pula, pada 2009 Rp3,7 triliun, meningkat menjadi Rp8,4 triliun di 2013.

Namun, sebut Usman, peningkatan pendapatan dan peningkatan belanja daerah tidak dibarengi dengan membaiknya kebijakan keuangan daerah.

Justru ketidak adilan belanja daerah mengakibatkan ketimpangan kebijakan anggaran antara belanja public dengan belanja hura-hura yang terkesan anggaran lucu-lucu.

Ketidakadilan belanja daerah bisa dilihat dalam APBD Riau 2013. Contohnya Pemprov Riau menganggarkan Rp332,6 miliar untuk perjalanan dinas, dan Rp53 miliar untuk Perjalanan Dinas Anggota DPRD Riau.

Belum lagi untuk program pengamanan RI 1 RI 2 pada opening dan closing seremoni ISG Rp7,3 miliar dan Rp7,5 miliar untuk pembangunan tugu PON dan ISG.

Selanjutnya untuk Prasasti Pembangunan Riau Rp1,7 miliar, pembangunan Monumen bahasa Indonesia dan Museum Perempuan Rp20 miliar, pembuatan Succes Story Gubernur Riau Rp3,355 miliar, DVD Succes Story dan Film Dokumenter Rp1,2 miliar, pembelian mobil pimpinan daerah jenis Sedan Rp1,968 miliar dan jenis Jeep untuk Muspida Rp4,2 miliar, dan Panitia ISG Rp45 miliar.

Ironisnya, belanja kebutuhan dasar publik, yang digunakan untuk orang banyak justru anggaran yang dialokasikan sedikit. Seperti, bantuan beasiswa miskin penunjang BOS APBD hanya menyumbang Rp12,02 miliar.

Program pendidikan non formal Rp14,8 miliar. Begitu juga dengan program kesehatan masyarakat, untuk pengadaan obat-obatan se Provinsi Riau hanya mengalokasikan Rp6,5 miliar, program Gizi se Riau Rp1,9 miliar, Jamkesda Rp30,6 miliar. Sedangkan untuk peningkatan sarana fasilitas kesehatan di daerah pemprov hanya menganggarkan Rp42, 1 miliar. (mtv)