PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk memantau dan mengawasi potensi masuknya orang dan tenaga kerja asing ilegal, khususnya di Provinsi Riau.

Ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain. Menurut dia, sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya hanya bisa memproses bila orang asing tersebut melakukan tindak pidana.

Sedangkan untuk mengawasi secara langsung, lanjutnya, adalah wewenang dari Keimigrasian. Meski demikian, Polda Riau tetap berkoordinasi dan masuk dalam Satgas pengawasan.

"Sesuai UU Keimigrasian (yang baru, red), yang punya wewenang mengawasi secara langsung itu imigrasi, dulu UU Keimigrasian yang lama memberikan wewenang ke kepolisian untuk pengawasan," dia mengutarakan.

Dengan UU yang baru itu, semuanya dicover langsung oleh Imigrasi. "Tapi kita koordinasi, ada Satgasnya, dan polisi masuk dalam satga ini. Yang jelas kita tetap bisa mengambil tindakan hukum sesuai situasinya," lanjut Irjen Zulkarnain.

Semisal, bila orang asing atau tenaga kerja asing tersebut melakukan tindak pidana. "Baru bisa masuk ke ranah kepolisian. Tapi kalau mereka tak punya izin, itu ranah Imigrasi, bisa nanti dideportasi dan sebagainya," singkatnya. ***