
PEKANBARU, GORIAU.COM - Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun, mengatakan bahwa dirinya masih berpikir untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) Riau dalam pemilihan gubernur yang rencananya digelar pada 2013.
''Saat ini saya masih berpikir untuk maju sebagai cagub, karena kalau kita cerita ke sana-kemari, namun tidak jadi, itu kan sama saja sia-sia namanya. Saya tidak mau seperti itu,'' ujarnya di Pekanbaru, sebagaimana dikutip www.goriau.com dari antaranews.com, Minggu (30/9/2012).
Hal tepenting sekarang ini, katanya, melanjutkan menetapkan partai politik pendukung dirinya dalam pemilihan gubernur Riau, karena dirinya yakin tidak akan bisa menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui jalur independen.
Sedikit-dikitnya, menurut dia, ada tiga partai politik yang melakukan pendekatan, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
''Dibuat dulu kesepakatan bahwa partai politik itu mencalonkan kita, tapi sampai sekarang belum dilakukan kecuali PPRN. Partai di bawah Amelia Yani itu sudah pasti mendukung karena telah menandatangani surat dukungan, sedangkan yang lain belum,'' katanya.
Ia mengatakan, diharapkan pada tanggal 5 Oktober 2012 semuanya sudah selesai, termasuk masalah dukungan partai politik, sehingga rencana yang telah disusun pihaknya menjadi tidak terganggu.
Menanggapi peluangya maju di pilkada dalam pemilihan Gubernur Riau pada 2013, ia mengatakan tidak bisa menjawab dan sampai saat ini saya belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
''Kalau saya ke daerah lain belum ada, tapi kalau Pekanbaru ada. Seperti masyarakat Rokan Hilir tidak payah karena sudah mengenal saya, begitu juga dengan Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai dan Kabupaten Siak. Tak perlu saya datang, tak jadi masalah," ujarnya menambahkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 9/2012 yang isinya tentang perubahan jumlah kursi yang harus dikantongi partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli, mengatakan, melalui peraturan terbaru tersebut, maka jumlah kursi di DPRD Riau yang ingin mengusung calon gubernur paling tidak harus memiliki sedikitnya sembilan kursi.
Untuk perhitungan jumlah kursi itu, menurut dia, diperoleh dari jumlah kursi di DPRD Riau sebanyak 55 kursi, kemudian dikalikan dengan 15 persen syarat pengusungan calon sehingga mencapai 8,25 kursi yang dibulatkan menjadi sembilan kursi.
"Ini sudah final dan menjadi acuan dalam pengusungan pasangan calon pemilihan gubernur Riau pada 2013," katanya. ***