JAKARTA – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus suap yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Annas mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari Liputan6.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Annas Maamun di PN Jakarta Selatan tersebut.

''Tentu praperadilan ini kan untuk menguji syarat formil proses-proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tentu akan kami hadapi dan prosesnya tetap berjalan,'' ujar Ali Fikri, seperti dilansir Antara.

KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau. Pada Rabu (30/3/2022), KPK menjemput paksa dan melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Riau tersebut.

Dijelaskan Ali, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Annas dipastikan telah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku.

''Kami patuhi aturan-aturan dalam proses penyidikan, hukum acara pidananya ada. Itu yang menjadi acuan kami, landasan kami sehingga kalau siapa pun yang mengajukan praperadilan tentu itulah hak-haknya dan kami akan hadapi, kami akan jelaskan di depan hakim praperadilan tentunya,'' kata Ali.

Ajukan Praperadilan

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Annas mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Annas itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sebagai pemohon adalah Annas Maamun dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Adapun poin-poin petitumnya, yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.

''Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono),'' bunyi petitum permohonan praperadilan Annas.

KPK telah menahan Annas selama 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P dan RAPBD tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.***