PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan dua unit truk Colt Diesel. Diduga kuat, dua unit truk tersebut digunakan untuk mengangkut kayu olahan dari hasil pembalakan liar atau penebangan liar (illegal loging).

"Senin sore kemarin kita sita dua unit truk Colt Diesel, karena mengangkut kayu olahan dari hasil kejahatan hutan," terang Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim, Ipda Irawanto Tanjung, Rabu (23/12/2014).

Dijelaskannya, kedua truk tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 15.30 WIB oleh jajaran anggota Polsek Pangkalan Kuras.

"Penangkapan berhasil dilakukan tepat di Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras," jelasnya.

Selain mengamankan dua unit truk Colt Diesel, polisi juga turut menahan dua supir truk pembawa kayu hasil illegal loging tersebut.

"Saat ini, barang bukti dan tersangka telah kita amankan di kantor. Dan dilakukan pemeriksaan secara intensif," tandasnya.(***)