
PEKANBARU — Anggota Fraksi Gerindra DPRD Riau, H. Edi Basri, SH, M.Si, meminta Satuan Tugas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyita kebun kelapa sawit milik PT Ivo Mas Tunggal, anak perusahaan dari PT Sinar Mas Group, yang berlokasi di Kabupaten Siak.
Permintaan ini disampaikan Edi Basri menanggapi dugaan bahwa 13.432 hektare kebun sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan.
"Jika benar kebun kelapa sawit PT Ivo Mas Tunggal berada di kawasan hutan, kita minta Satgas PKH untuk segera menyitanya," tegas Edi Basri kepada goriau.com, Senin (28/4).
Ketua Komisi III DPRD Riau itu juga menyatakan akan menelusuri izin-izin terkait. Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021, lahan seluas 13.432 hektare tersebut tercatat berada di kawasan hutan.
"Kalau memang terbukti berada di kawasan hutan, harus ada tindakan hukum, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap beberapa perusahaan lain oleh Kejaksaan maupun Satgas PKH, seperti kasus PT Duta Palma," tambahnya.
Edi Basri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk menindaklanjuti temuan ini. ***