PEKANBARU – Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda mendukung langkah tegas aparat dalam menertibkan lahan yang digarap secara ilegal di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai, Kabupaten Kampar, yang luasnya mencapai 60 hektar.

Androy menegaskan bahwa para pelaku perambahan hutan harus diberikan hukuman yang berat dan setimpal, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi kawasan hutan lindung dari kerusakan.

“Langkah Polda Riau menertibkan ini sudah jelas berdasarkan instruksi presiden. Kawasan hutan dan hutan lindung harus dilindungi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Androy pada Kamis (12/6/2025).

Terkait penertiban yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Androy menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi yang masuk ke DPRD Riau sebelum memberikan pernyataan atau sikap secara formal.

“Kami belum menerima surat resmi, tetapi informasi dari media sudah kami pantau. Kami akan koordinasikan dengan dinas terkait, seperti DLHK, untuk mempelajari lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang tepat dalam menangani kawasan hutan lindung agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Jika diperlukan, kami akan memanggil dinas terkait untuk membahas solusi terbaik. Yang penting, kawasan hutan tetap terjaga, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan,” tambah Androy.

Terkait penyitaan lahan kebun kelapa sawit di kawasan hutan, Androy menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat, namun DPRD Riau tetap akan mengawal agar masyarakat terdampak tidak mengalami kerugian.

“Kami beri kewenangan penuh kepada pusat, tetapi kami akan pastikan langkah yang diambil tidak merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut,” pungkasnya. ***